by Humas Paljaya | Nov 15, 2022 | Berita
JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi DKI Jakarta menargetkan tidak lagi mengandalkan septic tank untuk menampung air limbah pada tahun 2050.
Sebaliknya, 80 persen air limbah akan dialirkan lewat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T).
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya Aris Supriyanto memastikan hal itu dalam acara Sosialisasi Bersama SPALD-T di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
“Target layanan itu mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), seperti sampai tahun 2022 targetnya sekitar 20 persen,” tutur Aris.
Sementara layanan SPALD-T Perumda Paljaya saat ini baru beroperasi di Jakarta Selatan dengan capaian 13 persen.
Dia menjelaskan, awal mula saluran perpipaan air limbah terpusat di Jakarta Selatan ini dibangun sejak tahun 1980-an, tepatnya di kawasan Setia Budi dan Tebet lewat Jakarta Sewerage and Sanitation Project (JSSP).
Sementara, sejumlah ruas jalan yang telah telah tersambung dengan SPALD-T Perumda Paljaya antara lain Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Gatot Subroto, Sudirman, SCBD, Manggarai, Guntur hingga Setia Budi.
Oleh karena itu, gedung perkantoran di Jakarta Selatan khususnya yang melewati jalan-jalan tersebut wajib memiliki SPALD-T yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
“Jadi nanti semuanya (pipa air limbah gedung perkantoran di Jaksel) harus bisa disambungkan ke jaringan yang sudah disiapkan oleh pihak Perumda Paljaya. Sehingga nanti pengelolaannya terpusat, tidak satu per satu,” kata Walikota Jakarta Selatan Munjirin menjawab Kompas.com dalam kesempatan yang sama.
Munjirin berharap lewat langkah awal ini, ke depannya tidak ada lagi gedung atau rumah yang membuang limbah rumah tangga secara sembarangan.
“Setelah sosialiasi ini, kita harapkan pengelola gedung tersebut untuk mengurus perizinan, kemudian menyambungkan dengan jaringan yang sudah disiapkan,” tambahnya.
SPALD-T Peruma Paljaya diyakini bisa memberikan sejumlah manfaat kepada pelanggan, terutama dari sisi kesehatan karena telah menerapkan baku mutu cukup ketat dan memenuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, pelanggan juga bisa lebih hemat dari segi ekonomi, mengingat pengelolaan secara mandiri memiliki lebih banyak risiko.
Untuk biayanya, pelanggan harus membayar sekitar Rp 600 per meter persegi per bulan dikalikan luas lantai bangunan.
Sebagai infromasi, jaringan perpipaan air limbah tersebut akan terus dikembangkan di mana saat ini masih dalam tahap perancangan desain dan konstruksi untuk pelebaran ke Jakarta Utara.
(Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/08/160000621/tahun-2050-jakarta-tak-lagi-gunakan-septic-tank-tampung-air-limbah)
by Humas Paljaya | Nov 14, 2022 | Berita
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyediakan jaringan pengelolaan air limbah untuk warga di beberapa ruas jalan di wilayahnya.
“Mereka harus mengikuti pengelolaan limbah yang sudah sesuai dengan aturan ditentukan yang semuanya disambungkan ke jaringan yang disiapkan Perumda Paljaya. Jadi, pengelolaannya terpusat, tidak satu persatu,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Munjirin merinci sejumlah ruas jalan tersebut yakni Sudirman, Gatot Subroto, SCBD, Guntur dan Manggarai.
Adapun jaringan pengelolaan air limbah tersebut melewati gedung perkantoran dan tempat usaha.
Melalui sosialisasi, lanjutnya, diharapkan para pengelola gedung tidak ada lagi yang membuang limbah sembarangan karena setelah sosialisasi akan ada tindak lanjutnya.
“Yang sudah terlewati jaringan harus ikut serta memanfaatkan jaringan tersebut. Manfaatkan jaringan itu karena biayanya murah serta taat peraturan,” katanya.
Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menyebutkan idealnya pengolahan limbah terpusat secara ekonomi lebih menguntungkan, namun juga harus memperhatikan risiko.
Namun, menurut Aris, semua itu dapat terkendali dengan jaringan yang dikelola oleh Paljaya sehingga terpusat menjadi satu dan dijamin adanya garansi.
Jika pengelolaannya secara mandiri, maka ada biaya yang dikeluarkan sesuai per luas lantai yakni Rp600 per meter persegi.
“Kita sudah menerapkan baku mutu yang cukup ketat dan sudah memenuhi peraturan yang ada dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Aris.
Baku mutu
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan para pengelola diimbau menjalankan kewajiban dari peraturan pemerintah.
Kewajiban dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah itu antara lain memiliki izin atau persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian mereka juga diarahkan untuk memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan, memenuhi persyaratan ketentuan teknis dan melaporkan hasil pengelolaan air limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Asep menegaskan semua perusahaan yang terlewati jalur pipa dari Paljaya wajib hukumnya untuk melakukan pengolahan limbah menggunakan saluran yang sudah dibuat.
“Bagi kegiatan usaha yang sudah terkoneksi dengan sistem perpipaan Paljaya, maka mereka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengenai limbah atau memiliki izin pembuangan air limbah sendiri,” kata Asep.
(Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3229549/pemkot-jaksel-sediakan-jaringan-pengelolaan-air-limbah-untuk-warga)
by Humas Paljaya | Nov 11, 2022 | Berita
JAKARTA – Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Paljaya menyosialisasikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD T). Sosialisasi ini sebagai upaya mengedukasi pengelolaan air limbah di Jakarta.
Hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Dirut Perumda Paljaya Aris Supriyanto, termasuk sejumlah narasumber dari berbagai pemangku kepentingan pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta seperti Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, serta Perumda Paljaya.
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, pemerintah kota ikut berkewajiban menyukseskan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Selatan. Apalagi, Jakarta Selatan merupakan yang pertama menjadi contoh untuk SPALD T.
”Kami mohon dukungan dari semuanya baik pengelola gedung, maupun pengelola tempat usaha sepanjang Jalan Gatot Soebroto, maupun Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Setia Budi, untuk bersama-sama menyelamatkan lingkungan, khususnya di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usahanya,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Masalah limbah, kata dia, ke depan semakin menjadi permasalahan yang kompleks apabila tidak segera ditangani dari awal. Banyak para pengusaha atau pengelola tempat usahanya yang belum tahu kalau jalannya sudah dilewati oleh jaringan pengelola limbah ini.
”Diharapkan setelah sosialisasi ini selesai, para pengusaha atau para pengelola tempat usahanya yang masih mengurus limbahnya secara mandiri agar sudah harus ikut serta dalam program SPALD T ini,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Saat ini, pipa Perumda Paljaya baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Diharapkan ke depannya sistem perpipaan ini bisa dijadikan sebagai pola baru bagi pengolahan limbah seluruh gedung dan warga yang ada di Jakarta sehingga bisa memanfaatkan apa yang sudah dibangun oleh Perumda Paljaya.
(Sumber: https://metro.sindonews.com/read/935397/171/pemkot-jaksel-dinas-lh-dki-dan-paljaya-sosialisasikan-sistem-pengelolaan-air-limbah-domestik-terpusat-1667891510)
by Humas Paljaya | Nov 11, 2022 | Berita
JAKARTA, KOMPAS.com – Gedung perkantoran di Jakarta Selatan (Jaksel) kini wajib memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jaksel Munjirin dalam acara Sosialisasi Bersama SPALD-T di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
“Jadi nanti semuanya (pipa air limbah gedung perkantoran di Jaksel) harus bisa disambungkan kepada jaringan yang sudah disiapkan oleh pihak Perumda Paljaya. Sehingga nanti pengelolaannya terpusat, tidak satu per satu,” tutur Munjirin menjawab Kompas.com.
Adapun beberapa ruas jalan yang telah telah tersambung dengan SPALD-T Perumda Paljaya antara lain Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Gatot Subroto, Sudirman, SCBD, Manggarai, Guntur hingga Setia Budi.
Munjirin berharap lewat langkah awal ini, ke depannya tidak ada lagi gedung atau rumah yang membuang limbah rumah tangga secara sembarangan.
“Setelah sosialiasi ini, kita harapkan pengelola gedung tersebut untuk mengurus perizinan, kemudian menyambungkan dengan jaringan yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menjelaskan, pihak yang diundang dalam sosialiasi perdana ini adalah non-permukiman.
Dia menjelaskan, SPALD-T Peruma Paljaya memberikan sejumlah manfaat kepada pelanggan, terutama dari sisi kesehatan karena telah menerapkan baku mutu cukup ketat dan memenuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, pelanggan juga bisa lebih hemat secara ekonomi, mengingat pengelolaan secara mandiri memiliki lebih banyak risiko.
Untuk biayanya, pelanggan dikenakan biaya rata-rata sekitar Rp 600 per meter persegi dikalikan luas lantai bangunan.
“Target perpipaan tahun 2050 baru target 80 persen se-DKI Jakarta, di Jaksel saat ini baru 13 persen,” jelasnya kepada Kompas.com.
(Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/08/110000921/pengumuman-gedung-perkantoran-di-jaksel-kini-wajib-punya-sistem)
by Humas Paljaya | Nov 11, 2022 | Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta dan Paljaya menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD – T) di Wilayah Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengedukasi dan menyosisalisasikan mengenai pengelolaan air limbah di DKI Jakarta khususnya di Wilayah Jakarta Selatan.
Sosialisasi bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dan Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto. Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta seperti Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, serta Perumda Paljaya.
Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyosialisasikan pengelolaan air limbah domestik. Selain itu juga mengajak para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan air limbah di DKI Jakarta, khususnya dalam menyukseskan pengembangan sistem perpipaan. “Juga dapat mendorong untuk selalu mempraktikan sanitasi yang aman dalam upaya menanggulangi pencemaran lingkungan,” katanya.
Menurutnya, salah satu cara untuk mengelola air limbah adalah melalui pendekatan terpusat, yang menggunakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Air limbah dialirkan dari gedung atau rumah dengan menggunakan jaringan perpipaan air limbah untuk dibawa ke instalasi pengelolaan air limbah domestik dan diolah sampai aman untuk dikembalikan ke lingkungan.
Aris menjelaskan daerah yang sudah memiliki kepadatan penduduk lebih dari 150 jiwa per hektare sudah mutlak perlu menggunakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). “Karena daya dukung lingkungannya sudah tidak sesuai untuk menggunakan tangki septik. Penggunaan SPALD Terpusat ini akan menyejajarkan Jakarta dengan kota-kota besar di dunia dalam pengelolaan air limbah,” jelasnya.
Dalam Rencana Induk Pengembangan Prasarana & Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta nomor 41 tahun 2016, DKI Jakarta terbagi menjadi 15 zona pengelolaan air limbah. Hingga saat ini baru zona 0 yang telah memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Untuk mencapai target pengelolaan air limbah dibutuhkan kolaborasi aktif antar pemangku kepentingan di DKI Jakarta dari unsur pemerintah dan pelaku usaha hingga seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi mandat Perumda Paljaya sebagai operator pengelolaan air limbah resmi milik yang bertugas memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan air limbah.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan pemerintah kota ikut berkewajiban untuk menyukseskan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah di wilayah DKI Jakarta khususnya di Jakarta Selatan.
(Sumber: https://republika.co.id/berita/rl0yq8459/paljaya-dan-pemko-jaksel-sosialisasikan-sistem-pengelolaan-air-limbah-domestik-terpusat)
Page 11 of 32« First«...101112...20...»Last »