Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021, maka diberitahukan bahwa bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya) telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).
Surat pemberitahuan dapat diunduh disini : Surat Pemberitahuan