JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi DKI Jakarta menargetkan tidak lagi mengandalkan septic tank untuk menampung air limbah pada tahun 2050.
Sebaliknya, 80 persen air limbah akan dialirkan lewat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T).
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya Aris Supriyanto memastikan hal itu dalam acara Sosialisasi Bersama SPALD-T di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
“Target layanan itu mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), seperti sampai tahun 2022 targetnya sekitar 20 persen,” tutur Aris.
Sementara layanan SPALD-T Perumda Paljaya saat ini baru beroperasi di Jakarta Selatan dengan capaian 13 persen.
Dia menjelaskan, awal mula saluran perpipaan air limbah terpusat di Jakarta Selatan ini dibangun sejak tahun 1980-an, tepatnya di kawasan Setia Budi dan Tebet lewat Jakarta Sewerage and Sanitation Project (JSSP).
Sementara, sejumlah ruas jalan yang telah telah tersambung dengan SPALD-T Perumda Paljaya antara lain Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Gatot Subroto, Sudirman, SCBD, Manggarai, Guntur hingga Setia Budi.
Oleh karena itu, gedung perkantoran di Jakarta Selatan khususnya yang melewati jalan-jalan tersebut wajib memiliki SPALD-T yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
“Jadi nanti semuanya (pipa air limbah gedung perkantoran di Jaksel) harus bisa disambungkan ke jaringan yang sudah disiapkan oleh pihak Perumda Paljaya. Sehingga nanti pengelolaannya terpusat, tidak satu per satu,” kata Walikota Jakarta Selatan Munjirin menjawab Kompas.com dalam kesempatan yang sama.
Munjirin berharap lewat langkah awal ini, ke depannya tidak ada lagi gedung atau rumah yang membuang limbah rumah tangga secara sembarangan.
“Setelah sosialiasi ini, kita harapkan pengelola gedung tersebut untuk mengurus perizinan, kemudian menyambungkan dengan jaringan yang sudah disiapkan,” tambahnya.
SPALD-T Peruma Paljaya diyakini bisa memberikan sejumlah manfaat kepada pelanggan, terutama dari sisi kesehatan karena telah menerapkan baku mutu cukup ketat dan memenuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, pelanggan juga bisa lebih hemat dari segi ekonomi, mengingat pengelolaan secara mandiri memiliki lebih banyak risiko.
Untuk biayanya, pelanggan harus membayar sekitar Rp 600 per meter persegi per bulan dikalikan luas lantai bangunan.
Sebagai infromasi, jaringan perpipaan air limbah tersebut akan terus dikembangkan di mana saat ini masih dalam tahap perancangan desain dan konstruksi untuk pelebaran ke Jakarta Utara.
(Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/08/160000621/tahun-2050-jakarta-tak-lagi-gunakan-septic-tank-tampung-air-limbah)