Sosialisasi Internal Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja

Kamis, 15 Februari 2018, bertempat di D Hotel Jakarta, PD PAL Jaya mengadakan Sosialisasi Internal Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pihak internal PD PAL Jaya yaitu Direksi, Manajer, Asisten Manajer, Staf PD PAL Jaya dan PHL Transportasi. Selain pihak internal, turut hadir Anggota Komite Audit PD PAL Jaya, Liaison Officer PD PAL Jaya, perwakilan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan IUWASH PLUS.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018 oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Peraturan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Januari 2018. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar Pengelolaan Lumpur Tinja dengan tujuan sebagai kepastian hukum pengelolaan lumpur tinja dan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan lumpur tinja yang berkualitas. Sasaran dari Pengelolaan Lumpur Tinja meliputi Unit Pengolahan Air Limbah Domestik yang standar, Prasarana dan sarana Pengelolaan Lumpur Tinja yang standar, Pengangkutan Lumpur Tinja yang terpantau, terstandardisasi dan tidak mencemari lingkungan, dan Terpenuhinya baku mutu air limbah domestik. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja terdiri dari 10 Bab dan 29 pasal. Dalam sosialisasi internal dijelaskan penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja, tarif jasa, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, standar pelayanan, pembinaan dan pengawasan, sanksi.

Untuk dapat terlaksananya pengelolaan lumpur tinja sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018, tindak lanjut yang perlu dilakukan antara lain penyusunan SK Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), SK Gubernur tentang tarif, SK Direksi tentang Standardisasi Kendaraan, Peralatan, dan Personil, SK Direksi tentang SOP Kegiatan Pengelolaan Lumpur Tinja, Sertifikasi internal operator penyedotan.

 

Floating-Hotline-Icon-01

Hotline Hubungan Masyarakat
(021) 835 42 52 - extension 6 +62 812 9079 0899

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Administrasi)
(021) 835 42-52 - extension 207 +62 878 9366 5470

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Teknis)
(021) 835 42-54 atau +62 851 5627 4188

Hotline Layanan Penyedotan Lumpur Tangki Septik
(021) 8370 2136 atau +62812 9077 70-20 / 30

Hotline Layanan Sistem Perpipaan
+62 813 8832 9008

Hotline Layanan Tangki Septik Modifikasi (BIOPAL)
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Penanggulangan Sumbatan Instalasi Pipa Air Limbah/Plumbing
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Pemeriksaan Laboratorium
+62 851 7514 4468

Hotline Layanan Pengelolaan Limbah B3
+62 811-1991-890