Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyediakan jaringan pengelolaan air limbah untuk warga di beberapa ruas jalan di wilayahnya.

“Mereka harus mengikuti pengelolaan limbah yang sudah sesuai dengan aturan ditentukan yang semuanya disambungkan ke jaringan yang disiapkan Perumda Paljaya. Jadi, pengelolaannya terpusat, tidak satu persatu,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Munjirin merinci sejumlah ruas jalan tersebut yakni Sudirman, Gatot Subroto, SCBD, Guntur dan Manggarai.

Adapun jaringan pengelolaan air limbah tersebut melewati gedung perkantoran dan tempat usaha.

Melalui sosialisasi, lanjutnya, diharapkan para pengelola gedung tidak ada lagi yang membuang limbah sembarangan karena setelah sosialisasi akan ada tindak lanjutnya.

“Yang sudah terlewati jaringan harus ikut serta memanfaatkan jaringan tersebut. Manfaatkan jaringan itu karena biayanya murah serta taat peraturan,” katanya.

Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menyebutkan idealnya pengolahan limbah terpusat secara ekonomi lebih menguntungkan, namun juga harus memperhatikan risiko.

Namun, menurut Aris, semua itu dapat terkendali dengan jaringan yang dikelola oleh Paljaya sehingga terpusat menjadi satu dan dijamin adanya garansi.

Jika pengelolaannya secara mandiri, maka ada biaya yang dikeluarkan sesuai per luas lantai yakni Rp600 per meter persegi.

“Kita sudah menerapkan baku mutu yang cukup ketat dan sudah memenuhi peraturan yang ada dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Aris.

Baku mutu

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan para pengelola diimbau menjalankan kewajiban dari peraturan pemerintah.

Kewajiban dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah itu antara lain memiliki izin atau persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Kemudian mereka juga diarahkan untuk memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan, memenuhi persyaratan ketentuan teknis dan melaporkan hasil pengelolaan air limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Asep menegaskan semua perusahaan yang terlewati jalur pipa dari Paljaya wajib hukumnya untuk melakukan pengolahan limbah menggunakan saluran yang sudah dibuat.

“Bagi kegiatan usaha yang sudah terkoneksi dengan sistem perpipaan Paljaya, maka mereka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengenai limbah atau memiliki izin pembuangan air limbah sendiri,” kata Asep.

(Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3229549/pemkot-jaksel-sediakan-jaringan-pengelolaan-air-limbah-untuk-warga)

Floating-Hotline-Icon-01

Hotline Hubungan Masyarakat
(021) 835 42 52 - extension 6 +62 812 9079 0899

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Administrasi)
(021) 835 42-52 - extension 207 +62 878 9366 5470

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Teknis)
(021) 835 42-54 atau +62 851 5627 4188

Hotline Layanan Penyedotan Lumpur Tangki Septik
(021) 8370 2136 atau +62812 9077 70-20 / 30

Hotline Layanan Sistem Perpipaan
+62 813 8832 9008

Hotline Layanan Tangki Septik Modifikasi (BIOPAL)
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Penanggulangan Sumbatan Instalasi Pipa Air Limbah/Plumbing
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Pemeriksaan Laboratorium
+62 851 7514 4468

Hotline Layanan Pengelolaan Limbah B3
+62 811-1991-890