Konsinyering Grand Design Air Minum dan Limbah Domestik
Pada tanggal 31 Oktober 2017, PD PAL Jaya menghadiri acara Konsinyering Grand Design Air Minum dan Limbah Domestik DKI Jakarta yang diadakan oleh Kedeputian Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup bersama USAID IUWASH PLUS di Hotel AONE Jakarta. Konsinyering dihadiri juga oleh Bappeda, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PPAPP, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, PD.PAM Jaya, PD PAL Jaya dan Tim IUWASH PLUS.
Tujuan Konsinyering yaitu 1) Mendapat masukan dan tanggapan serta persetujuan dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang hasil penyusunan “Grand Design Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta”. 2) OPD terkait memasukkan program dan kegiatannya menyesuaikan wilayah – wilayah prioritas. Sedangkan, tujuan Penyusunan Grand Design Air Minum dan Air Limbah Domestik DKI Jakarta yaitu (1) Memberikan arah dan fokus upaya terpadu lintas sektor dalam meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Jakarta melalui pembangunan layanan air minum dan pengolahan air limbah domestik yang berkelanjutan; (2) Menjadi referensi bagi berbagai institusi yang terlibat (pemerintah, swasta, mitra pembangunan) dalam perencanaan dan penganggaran program/kegiatan bidang air minum dan air limbah domestik agar tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat mutu; (3) Sebagai referensi bagi penyusunan RPJMD DKI Jakarta 2018-2022 untuk bidang pembangunan layanan air minum dan air limbah domestik; dan (4) Mempercepat penyelesaian persoalan air minum dan air limbah domestik pada masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok rentan.
Dalam konsinyering ini disepakati 5 (lima) isu yang harus ditangani dalam Grand Design yaitu (i) Ketersediaan air baku/sumber air; (ii) Akses masyarakat pada air minum yang aman; (iii) Layanan air minum aman bagi MBR dan kawasan prioritas butuh air minum termasuk Kep. Seribu; (iv) Akses layanan SPALD aman melalui sistem off-site (terpusat); (v) Akses masyarakat pada layanan SPALD aman, terutama untuk MBR dan kawasan prioritas, melalui sistem on-site (setempat).
Masukan kunci isu 1 (ketersediaan air baku) yaitu (i) Perbaikan instalasi perpipaan dan meter air, (ii) Kampanye dan publikasi Gerakan Penghematan Air, (iii) Penerapan penggunaan recycle water di bangunan pemerintah (pindah ke isu akses aman), dan (iv) Pengaturan pemanfaatan air artesis untuk kawasan tanpa opsi sumber air lain. Masukan kunci isu 2 dan 3 (akses air minum aman) yaitu (i) Mengurangi penggunaan air tanah dan diprioritaskan di wilayah dengan kualitas air tanah buruk/tercemar, (ii) Meningkatkan layanan dan akses air minum perpipaan, (iii) Mengembangkan teknologi tepat guna, mekanisme pengelolaan dan pembiayaan untuk pelayanan air minum aman di wilayah khusus dan prioritas misalnya Kep. Seribu, (iv) Dilengkapi dengan upaya edukasi dan promosi untuk masyarakat terkait upaya memastikan air minum aman, dan (v) Melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang terkait misalnya penggunaan air tanah.
Sedangkan, masukan kunci isu 4 dan 5 (akses air limbah domestik aman) yaitu (i) Menghilangkan praktek BABS dari DKI Jakarta sebagai Ibukota RI, melalui berbagai upaya dan strategi, (ii) Meningkatkan cakupan layanan air limbah domestik aman terpusat (off-site), (iii) Menyediakan layanan air limbah domestik aman setempat (individu dan komunal) di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh layanan setempat atau secara teknis belum dapat dilayani, (iv) Jika layanan terpusat sudah meluas, harus ada integrasi antara layanan setempat (individu dan komunal) dengan jaringan terpusat, (v) Harus dilengkapi dengan upaya perubahan perilaku, promosi, dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dan (vi) Mengembangkan mekanisme insentif dan disinsentif untuk memastikan penegakan aturan yang berlaku. Selanjutnya, akan diadakan Peluncuran (Launching) Grand Design Air Minum dan Limbah Domestik yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta sekaligus penyerahan Grand Design tersebut kepada Bappeda DKI Jakarta pada pertengahan bulan November 2017.