Pada tahun 2019, Pemprov. DKI Jakarta menunjuk PAL Jaya untuk mengolah air limbah yang masuk ke Kali Sentiong atau Kali Item, dikarenakan adanya bau menyengat yang dikeluarkan oleh Kali tersebut. Untuk mengurangi pencemaran limbah di Kali Item, Pemprov. DKI Jakarta dan PAL Jaya melakukan pembangunan sistem mini komunal dan interceptor sebagai proyek percontohan dalam penanganan air limbah DKI Jakarta. Proyek ini menggunakan sumber dana PMD Tahun 2018 Perubahan sebesar Rp 10,2 M..
Penanganan air limbah Kali Item menggunakan dua sistem jaringan yaitu (1) sistem modular komunal terdiri dari 19 unit BIOPAL yang dipasang di RW 05 Kel. Serdang, dan (2) sistem interceptor dengan membangun 2 unit IPAL yang terdiri dari 1 unit IPAL berkapasitas 200 m3/hari yang dipasang di Kantor Kec. Kemayoran dan 1 unit IPAL kapasitas 100m3/hari yang dipasang di Rumah Pompa DSDA. Total cakupan layanan kedua sistem jaringan mencapai 3.543 jiwa.
Progres pekerjaan = pembangunan sudah selesai, untuk proyek interceptor dan proyek mini komunal sedang dalam ujicoba operasional selama 6 enam bulan (s.d April 2021) sebelum diserahterimakan kepada PD PAL Jaya.