Air Daur Ulang

Penyediaan sarana pengelolaan air limbah sistem perpipaan / sistem terpusat untuk mengatasi masalah pencemaran air tanah dan air permukaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 1992, bahwa setiap bangunan yang berada di daerah yang sudah terpasang pipa air limbah wajib membuang air limbahnya ke pipa tersebut melalui pipa sambungan persil.

Dengan membuang air limbah ke saluran perpipaan Perumda Paljaya, masyarakat tidak perlu membuat tanki septik atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Setempat. Air limbah dari bekas cucian (grey water) dan dari buangan biologis seperti tinja manusia (black water) akan dialirkan melalui sistem perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat. Air limbah yang masuk ke IPAL selanjutnya diolah sampai memenuhi baku mutu untuk dibuang ke badan air penerima (sungai).

Untuk melihat tarif klik link berikut

Floating-Hotline-Icon-01

Hotline Hubungan Masyarakat
(021) 835 42 52 - extension 6 +62 812 9079 0899

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Administrasi)
(021) 835 42-52 - extension 207 +62 878 9366 5470

Hotline Layanan Pengaduan Pelanggan (Teknis)
(021) 835 42-54 atau +62 851 5627 4188

Hotline Layanan Penyedotan Lumpur Tangki Septik
(021) 8370 2136 atau +62812 9077 70-20 / 30

Hotline Layanan Sistem Perpipaan
+62 813 8832 9008

Hotline Layanan Tangki Septik Modifikasi (BIOPAL)
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Penanggulangan Sumbatan Instalasi Pipa Air Limbah/Plumbing
+62 813 8529 1475

Hotline Layanan Pemeriksaan Laboratorium
+62 851 7514 4468

Hotline Layanan Pengelolaan Limbah B3
+62 811-1991-890