Penyediaan sarana pengelolaan air limbah sistem perpipaan / sistem terpusat untuk mengatasi masalah pencemaran air tanah dan air permukaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 1992, bahwa setiap bangunan yang berada di daerah yang sudah terpasang pipa air limbah wajib membuang air limbahnya ke pipa tersebut melalui pipa sambungan persil.
Dengan membuang air limbah ke saluran perpipaan Perumda Paljaya, masyarakat tidak perlu membuat tanki septik atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Setempat. Air limbah dari bekas cucian (grey water) dan dari buangan biologis seperti tinja manusia (black water) akan dialirkan melalui sistem perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat. Air limbah yang masuk ke IPAL selanjutnya diolah sampai memenuhi baku mutu untuk dibuang ke badan air penerima (sungai).